TUGAS DAN PETUGAS DALAM UPACARA
(Foto sesi latihan upacara bendera)
Dalam Upacara kita mengenal
dan harus memahami perangkat apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan
dan tujuan acara Upacara tersebut. Antara lain terdiri atas :
1.
Perangkat Upacara Bendera
a.
Pembina Upacara, Pengatur Upacara
b.
Pemimpin Upacara
c.
Pemandu Acara
d.
Pembaca Doa
e.
Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
f.
Pembaca Naskah Janji Siswa
g.
Pemimpin Lagu (dirigen)
h. Pendamping Pembina Upacara (ajudan) sekaligus membawa teks Pancasila
i.
Pengibar bendera (3 orang)
j.
Pemimpin Kelompok Paduan Suara
k. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara (komandan barisan)
l.
Kelompok Paduan Suara
m.
Kelompok-kelompok Peserta Upacara
2.
Perlengkapan Upacara Bendera
a.
Tiang Bendera lengkap dengan talinya
b.
Bendera Merah Putih
c.
Naskah Pembukaan UUD 1945
d.
Naskah Pancasila
e.
Naskah Susunan Acara
f.
Pengeras Suara
g.
Tanda-tanda Penjuru untuk barisan
3.
Tugas Pejabat Upacara dan Petugas
Upacara
Untuk
melakukan upacara harus ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas
yang membantu kelancaran upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA =
Rangkaian dan CARA= Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan gerakan
yang dirangkai serta ditata dengan tertib dan disiplin.
Para
pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam
upacara. Tanggung jawab masing-masing
pejabat/petugas dari kerjasama yang terpadu diantara mereka akan
menhasilkan upacara yang lancer, tertib, khidmat, dan mengena sasaran.
PEMBINA UPACARA
(dalam TUM : Inspektur
Upacara)
Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang
kepadanya disampaikan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir
mengikuti atau melakukan upacara.
Tugas Pokok :
a.
Mensahkan upacara serta melakukan
ketentuan dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan
tempat upacara.
b.
Menerima laporan Pengatur Upacara
sebelum upacara dimulai.
c.
Menerima penghormatan dari peserta
upacara
d.
Menerima laporan Pemimpin Upacara
e.
Memberi aba-aba penghormatan kepada
Sang Merah Putih (bila dikehendaki)
f.
Memimpin Mengheningkan Cipta
g.
Membacakan teks Pancasila yang diulang
oleh seluruh peserta upacara
h.
Menyampaikan Amanat
i.
Dapat melimpahkan sebagai tugasnya
kepada Pemimpin Upacara
j.
Penanggungjawab terakhir pelaksanaan
upacara
PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM
: Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpim peserta
upacara dengan jalan memberikan aba-aba.
Tugas Pokok :
1.
menyiapkan dan mengatur peserta
upacara
2.
menerima penghormatan dari Pemimpin
Kelompok peserta upacara
3.
menerima laporan dari Pemimpin
kelompok peserta upacara
4.
memimpin dan memberikan aba-aba
penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara
5.
menyampaikan laporan keadaan/kekuatan
peserta upacara
6.
menerima pelimpahan wewenang yang
diberikan dari Pembina upacara
7.
bertanggung jawab kepada Pembina
upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal kesiapan dan
tertibnya upacara
8.
membubarkan peserta upacara bila acara
selesai
PENGATUR UPACARA (dalam TUM : Perwira
Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan
rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian
dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya.
Tugas Pokok :
1.
mengajukan rencana urutan acara
upacara kepada Pembina upacara untuk memperoleh pengesahannya dan
persetujuannya
2.
menentukan/menunjuk petugas-petugas
pelaksanaan upacara
3.
menyiapkan/memeriksa tempat dan
perlengkapan upacara
4.
memeriksa, mengatur serta
mengendalikan jalannya upacara
5.
melapor atau memberikan informasi
kepada Pembina upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai
6.
bertanggung jawab terhadap jalannya
upacara kepada Pembina upacara
PEMANDU ACARA (dalam TUM : Protokol)
Pemandu acara adalah
pejabat yang membacakan urutan acara upacara
Tugas Pokok :
1.
membantu pengatur upacara dalam hal
membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan
2.
Dapat menyesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan para petugas pelaksanan
3.
mengetahui dengan tepat siapa-siapa
petugas pelaksana
4.
bertanggung jawab kepada pengatur
upacara
Petugas
upacara memiliki tugas yang dibebankan kepadanya antara lain terdiri dari :
1) Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping
Pembina upacara bertugas :
a)
Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat
Pembina upacara
b)
Menyerahkan Teks tersebut kepada
Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.
2) Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain
(Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan
sebagainya) bertugas :
a)
Membawa serta membacakan teks tersebut
pada saat dan tempat yang telah ditentukan
b)
Mengetahui dengan jelas isi dari teks
tersebut.
Catatan : Dalam
Gerakan Pramuka diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis : Pembukaan UUD 1945,
Dasa darma, Dwi Darma)
3) Pembaca Doa bertugas :
a)
Menyusun teks doa sesuai dengan maksud
upacara
b)
Membawa serta membacakan doa tersebut
pada saat dan tempat yang telah ditentukan
4) Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
a)
Mengambil nada dengan cara menyanyikan
baris terakhir dari lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan memimpinnya
sampai selesai lagu
b)
Mengetahui dengan pasti lagu-lagu lain
yang akan dinyanyikan
c)
Melaksanakan
tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan
d)
Menentukan nada lagu yang dapat
dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara
5) Petugas Bendera bertugas :
a)
Sebelum upacara dimulai, mengetahui
dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang akan dikibarkan
b)
Menyiapkan dan
melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan
c)
Mengibarkan
Bendera Kebangsaan atau menurunkan serta menyimpannya kembali ke tempat semula
d)
Melaksanakan
tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan
khidmat.
Tugas Tambahan : Wali kelas wajib menyiapkan dan melatih petugas upacara bagi siswa kelasnya yang mendapat giliran sebagai petugas upacara, serta menyiapkan segala perlengkapan saat hari pelaksanaan.
Pembina Pramuka: Membantu wali kelas melatih dan mengkondisikan peserta upacara selama maksimal 5 menit setelah bel masuk hari Senin.
Tugas Tambahan : Wali kelas wajib menyiapkan dan melatih petugas upacara bagi siswa kelasnya yang mendapat giliran sebagai petugas upacara, serta menyiapkan segala perlengkapan saat hari pelaksanaan.
Pembina Pramuka: Membantu wali kelas melatih dan mengkondisikan peserta upacara selama maksimal 5 menit setelah bel masuk hari Senin.
Tidak ada komentar:
Write komentar