Begitu banyak orang tua, guru, bahkan masyarakat yang membicarakan
anak yang dikategorikan sebagai anak nakal. Orang tua mulai mencemaskan
masa depan anaknya tersebut, sebagai guru, keberadaan anak tersebut juga
merupakan tantangan tersendiri bagi dirinya, dan sebagai masyarakat
mulai mencemaskan terhadap kenakalan mereka terutama berkenaan dengan
akibat perilaku negatif yang ditimbulkan.
Anak dilahirkan seperti kertas putih, tanpa noda dan dosa. Orang tua dan lingkungannya lah yang menentukan seorang anak menjadi apa nantinya. Seperti hadist Rasulullah SAW berikut!
“Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah. Lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nashrani, dan Majusi, sebagaimana dilahirkannya binatang ternak dengan sempurna, apakah padanya terdapat telinga yang terpotong atau kecacatan lainnya?. Kemudian Abu Hurairah membaca, Jika engkau mau hendaklah baca, (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus”
Sekalipun ketika anak baru lahir dalam keadaan fitrah, namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan anak kedepannya, di antaranya yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dari hari ke hari, seseorang anak berinteraksi dengan lingkungannya, baik orang tua, keluarga maupun masyarakat. Nilai-nilai hakiki, sentuhan kasih sayang, dan semua perlakuan menyenangkan akan membentuk kepribadiannya menjadi positif, namun apabila dari kecil ia telah mendapatkan perlakukaan yang tidak baik, maka kemungkinan besar anak tersebut akan tumbuh menjadi pribadi yang kurang baik pula.
Menurut undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, pasal 1 disebutkan bahwa anak nakal adalah: a) anak yang melakukan tindak pidana; b) melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Teringat kisah seorang sahabat, ketika anaknya bermain di dapur dan tanpa sengaja memecahkan gelas kaca. Gelaspun hancur tak berbentuk lagi. Sontak sang ibu berteriak kuat sambil mengucapkan kata nakal yang membuat sang anak ketakutan. Hanya karena gelas saja ibunya rela menyakiti hati sang anak dan ditambah lagi dengan pukulan yang mendarat di kakinya. Sang anak hanya mampu berdiri di pojok ruangan dengan wajah memerah dan ketakutan. Hanya karena sebuah gelas seharga Rp. 10.000 sang ibu rela menyakiti hati sang anak yang mungkin saja dapat ia ingat sampai ia dewasa.
Pertanyaannya sekarang, nakalkah anak tersebut? Apakah pantas seorang anak yang memecahkan gelas tanpa sengaja atau sekadar melompat-lompat di kursi lantas kita sebut sebagai anak nakal?
Menilik kembali pengertian anak nakal menurut undang-undang, apakah anak yang melompat-lompat dikursi dan memecahkan gelas termasuk tindakan pidana? Atau malah termasuk perbuatan yang dilarang? Jika tidak, maka janganlah kita cepat sekali menyimpulkan seorang anak yang bersikap di luar keinginan kita sebagai anak yang nakal.
Anak diciptakan dengan segudang potensi dan keunikan masing-masing. Namun, sadarkah kita, sebagai orang tua atau guru, ternyata kita punya andil dalam mematikan atau membonsai potensi anak yang merupakan anugerah terbesar bagi dirinya. Kita terlalu cepat memberikan label kepada mereka dengan sebutan anak nakal.
Layakkah tingkah dan polah mereka kita beri predikat sebagai anak nakal? Ataukah ….
- Mereka sebenarnya anak yang kreatif dan memiliki kecerdasan yang luar biasa namun kreatifitasnya tak sejalan dengan pemikiran dan keinginan kita.
Anak tersebut memiliki kecerdasan yang luar biasa, ia mampu memikirkan cara untuk mengambil kunci yang tergantung ditembok dan membuka pintu. Tapi masalahnya adalah kecerdasan sang anak tidak sejalan dengan keinginan sang ibu yang menginginkan anaknya untuk tidur.
- Anak yang memiliki energi “ekstra” namun kita tidak dapat menyalurkannya dengan baik.
Orang tua dan guru memiliki tanggung jawab penuh untuk menyalurkan energi ekstra sang anak pada posisi yang tepat agar sang anak mampu untuk terus mengembangkan kemampuannya.
- Anak yang memiliki ide yang ” tidak biasa” namun kita menganggapnya sebagai anak yang tidak bisa diatur.
Kenakalan yang dilakukan anak adakalanya sebagai bentuk aktivitas, ekspresi, dan elaborasi diri dalam proses perubahan menuju kedewasaan. Hal ini dipengaruhi oleh rasa ingin tahu, ingin mencoba, dan ingin bisa seorang anak terhadap suatu persoalan. Bahkan, kenakalan seorang anak bisa saja dipandang sebagai bentuk kreatifitas dini.
Apapun yang dilakukan seorang anak yang dinyatakan terlarang bagi anak dan merugikan bagi orang lain, sesungguhnya posisi anak tetap sebagai korban. Anak adalah korban kurangnya perhatian dan bimbingan orang tua, korban pendidikan yang belum memadai, korban perkembangan teknologi dan media massa dengan aturan yang tidak berpihak kepada kepentingan tumbuh kembang moralitas dan mentalitas anak. Karena apa yang dilakukan anak yang dipandang sebagai bentuk kenakalan itu, juga merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, bahkan negara dan pemerintah.
Di sinilah peran besar pendidikan, dimana anak harus didik diarahkan, dibimbing agar kepribadiannya yang negatif hilang, sehingga kepribadian yang positif dapat berkembang sehingga menjadi manusia yang bermanfaat seeperti hadist Rasulullah “sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain”
Sumber: Deasy Lyna Tsuraya dakwatuna
Tidak ada komentar:
Write komentar