Rabu, 09 September 2015

Hadits Tentang Larangan Shalat dengan Memejamkan Mata

 Assalamu ‘alaikum ustad, bagaimana dengan hadis ini?
Dari Ibnu Abbas Rasulullah saw. pernah bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian berdiri untuk mengerjakan shalat maka janganlah dia memejamkan kedua matanya.” (H.R Ath-Thabrani)
(Bukran Bima-27 Agustus pukul 10:50)
Penjelasan:
Wa’alaikum salam wr.wb.
Iya, benar hadis itu ada dlm riwayat Ath-Thabrani baik dlm Mu’jam Al-Shaghir (hadis no. 24), Mu’jam al-Awsath (hadis no. 2218), maupun di Mu’jam al-Kabir (hadis no. 10956). Teks (matan) hadis yg kita bahas bunyinya adalah : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يُغْمِضْ عَيْنَيْهِ
Hadis tersebbut adalah hadis yg dho’if karena dlm sanadnya terdapat perawi bernama Laits bin Abi Salim yang berstatus Mudallis, dan melakukan ‘an’anah dlm sanad hadis di atas
(sbgmn keterangan Imam al-Al-Haitsamy dlm Majmu’ al-Zawaid 2/83, jg di-dho’if-kan al-Albany dlm Kitab Dho’if al-Jami’ al-Shaghir no. 617)
Namun demikian, jumhur (mayoritas) para ulama fiqih me-MAKRUH-kan seseorang yg sedang sholat dgn memejamkan matanya, sebagaimana pendapat ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali dan sebagaian Ulama Syafi’iyah karena dlm sunnahnya Rasulullah SAW mengajarkan untuk melihat tempat sujud.. Akan tetapi, pengecualian (tdk makruh) APABILA memejamkan mata krn melihhat adanya sesuatu yang menggangu kekhusu’an, atau utk kembali menghadirkan hati (hudhul qalb) dan konsentrasi..
(Lihat al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah 27/104-105, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu 2/964 karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily)

Forum tanya jawab ini diasuh oleh M. Syukrillah, M.Th.I. (Kepala Sekolah SDIT Nurul Islam Klakah Lumajang)
Silahkan ajukan pertanyaan anda ke 082329322327/085859923904
fb: Sdit Fullday Nurul Islam
e-mail: klakahsdit@gmail.com

Tidak ada komentar:
Write komentar